KABARE BOYOLALI | JEBRES - Danramil 04/Jebres Kapten Inf Paidi, para Babinsa Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta dan Bhabinkamtibmas melaksanakan pengamanan sekaligus monitoring penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di pendopo kelurahan masing masing.
Dalam pengambilan BST tersebut Babinsa menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan pemerintah sesuai dengan standart kesehatan WHO dalam mencegah dan memutus rantai penularan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Protokol kesehatan Covid-19 diantaranya dengan mencuci tangan saat tiba di kantor kelurahan, selanjutnya physical distancing tetap dijaga dan juga wajib menggunakan masker.
Sedangkan besaran uang BST yang diterima oleh warga dari pemerintah senilai 600 ribu rupiah per orang selama 3 bulan.
Untuk wilayah yang mendapat Bantuan Sosial Tunai (BST) wilayah Jebres meliputi Kelurahan Sewu sebanyak 627 orang, Kelurahan Jagalan 626 orang, Kelurahan Tegalharjo 168 orang dan Kelurahan Sudiroprajan 168 orang.
Dalam pengambilan dana BST tersebut, warga harus membawa persyaratan sesuai ketentuan, yakni dengan membawa surat undangan BST dari kantor pos, membawa E-KTP dan KK asli, membawa foto KTP dan KK, serta harus memakai masker.
Pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah wujud nyata bantuan pemerintah terhadap warga masyarakat yang terdampak wabah Covid-19. Diharapkan dengan adanya BST dapat membantu meringankan beban masyarakat wilayah Jebres yang terkena dampak pandemi Covid-19.[Ard]

No comments:
Post a Comment